IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab, terhitung sejak Senin (2/6/2025). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menyampaikan bahwa gaji ketiga belas ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja ASN serta dukungan konkret dari pemerintah daerah.
“Hal ini diharapkan dapat membantu para pegawai, khususnya dalam membiayai kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru,” jelas Carla.
Secara keseluruhan, Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp21.875.857.153 untuk pembayaran gaji ketiga belas, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji ketiga belas untuk 2.856 PNS sebesar Rp13.990.185.874
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 untuk 2.856 PNS sebesar Rp5.485.930.079
Gaji ketiga belas untuk 652 P3K sebesar Rp2.399.741.200
Carla menambahkan, proses penyaluran gaji ketiga belas akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai dalam waktu singkat agar dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima.
“Kami pastikan penyaluran dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh penerima dapat menerima haknya tepat waktu,” katanya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Minahasa Utara semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*