IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) yang dipimpin oleh Bupati Joune James Esau Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, terus berupaya mempercepat proses legalisasi sertifikat aset daerah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan aset yang sah dan bebas dari permasalahan hukum, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Bupati Joune Ganda menekankan pentingnya proses sertifikasi untuk aset Pemkab Minut. Menurutnya, dukungan dari Kejari Minut akan memperkuat pembuktian bahwa aset yang disertifikasi benar-benar milik pemerintah dan masyarakat Minut serta tidak bermasalah secara hukum.
“Pendampingan dari kejaksaan ini sangat berarti bagi kami, untuk memastikan bahwa aset-aset yang kami sertifikasi adalah sah dan bebas masalah,” ujar Bupati Ganda usai menandatangani dokumen kerja sama dengan Kejari Minut pada Senin (17/3/2025).
Bupati Ganda juga berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan dukungan lebih lanjut, sehingga proses sertifikasi aset dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Dengan kepastian sertifikat, Bupati Ganda meyakini bahwa status kepemilikan aset daerah akan lebih jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kajari Minut, I Gede Widhartama, SH, MH, mengungkapkan komitmennya untuk mempercepat sertifikasi aset Pemkab Minut. Menurutnya, percepatan sertifikasi ini adalah bagian dari upaya mitigasi dalam penegakan hukum di daerah.
“Kami mendorong agar seluruh aset Pemkab Minut dapat tersertifikasi secara maksimal dalam satu tahun ini. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” ujar Kajari Widhartama.
Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, juga memberikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Pemkab Minut dan Kejari Minut. Ia menyebutkan bahwa pada tahun lalu dan tahun ini, sudah ada peningkatan signifikan dalam jumlah sertifikasi aset daerah.
“Dengan kerja sama yang solid ini, kami yakin ke depan semakin banyak aset Pemkab Minut yang memiliki sertifikat resmi,” kata Yandry.
Hingga saat ini, sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Minut telah diterbitkan, yang mencakup tanah untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah.
Yandry Rory menambahkan, “Sisa aset lainnya akan segera ditindaklanjuti tahun ini dengan dukungan dari semua pihak, agar seluruh aset Pemkab Minut dapat segera terverifikasi dan terdaftar. (DL)