Beranda Kab. Minut Pemkab Minahasa Utara Gratiskan Pembuatan NIB untuk Koperasi, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Pemkab Minahasa Utara Gratiskan Pembuatan NIB untuk Koperasi, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

114
0
Gambar: Pemkab Minahasa Utara Gratiskan Pembuatan NIB untuk Koperasi, Berikut Jadwal dan Persyaratannya.

IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi koperasi di wilayahnya. Program ini berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2025, dan menyasar sejumlah kecamatan di Minahasa Utara.

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong legalitas dan pengembangan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen penuh memperkuat sektor usaha rakyat, dan melalui pelayanan gratis pembuatan NIB ini diharapkan koperasi-koperasi dapat menjalankan usahanya secara legal, profesional, dan terdaftar secara resmi.

Layanan pembuatan NIB akan dilaksanakan di beberapa kecamatan dengan jadwal pada 7 Juli 2025 di Kecamatan Likupang Timur mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Kecamatan Wori pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, serta Kecamatan Airmadidi dan Likupang Selatan pukul 14.00 hingga 16.00 WITA. Pada 8 Juli 2025, kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Likupang Barat pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Kecamatan Kauditan pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, serta Kecamatan Dimembe pukul 14.00 hingga 16.00 WITA. Sedangkan pada 9 Juli 2025, pelayanan akan digelar di Kecamatan Talawaan pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan Kecamatan Kalawat pukul 11.00 hingga 14.00 WITA. Layanan dibuka dari pukul 09.00 hingga 16.00 WITA dengan jeda istirahat makan siang pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Koperasi yang ingin mengurus NIB harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti akta pendirian koperasi dan AHU Kemenkumham dari notaris, NPWP koperasi, Nomor Induk Koperasi dari Dinas Tenaga Kerja bidang koperasi, email dan nomor telepon koperasi, serta KTP ketua koperasi. Struktur pengurus koperasi minimal harus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang telah terdaftar secara resmi.

Bupati Joune Ganda berharap pelayanan ini dapat meningkatkan kesadaran koperasi terhadap pentingnya legalitas usaha serta mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing. Ia juga mengajak seluruh koperasi yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan gratis ini sebagai kesempatan mengurus legalitas usaha secara mudah dan cepat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantor DPMPTSP Minut atau mengikuti akun media sosial resmi @dpmtspMinut.*