IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan penyaluran cadangan pangan, menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024. Keputusan ini mengatur pemberian bantuan pangan selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2024.
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini merupakan bagian dari program nasional untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem, kerawanan pangan dan gizi, penurunan stunting, menjaga stabilitas harga, serta pengendalian inflasi. Program ini juga bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga. Bantuan yang disalurkan berupa beras kualitas premium.
Bupati Joune Ganda bersama jajaran dan camat telah menyalurkan beras bantuan tersebut di Desa Kema III, Kecamatan Kema, dan Desa Treman, Kecamatan Kauditan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sebanyak 10 kg beras setiap bulan selama enam bulan.
Jumlah total beras yang disalurkan mencapai 875,340 kg (875 ton), dengan penyaluran bulanan sebanyak 145,890 kg (145 ton). Di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, bantuan diberikan kepada 1,787 KPM, sedangkan di Kecamatan Kema kepada 1,111 KPM. Pada hari ini, sebanyak 191 KPM di Desa Kema III telah menerima bantuan.
Program ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.
Peliput : Denny Lengkong