Beranda Kab. Minut Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Raih Penghargaan HAKI untuk Tari Tumatenden

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Raih Penghargaan HAKI untuk Tari Tumatenden

161
0
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencatat prestasi membanggakan dengan menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) "Tari Tumatenden" 23 Agustus 2024.

IKNews, MINUT Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencatat prestasi membanggakan dengan menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) “Tari Tumatenden” 23 Agustus 2024.

Penghargaan ini diserahkan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Kosmas Harefa, M.Si, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Ronald S. Lumbuun, SH., MH., pada peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79 yang digelar di Kawasan Megamas Manado.

Sertifikat HAKI ini diberikan langsung kepada Bupati Minahasa Utara, Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si., sebagai bentuk apresiasi atas upayanya dalam melindungi warisan budaya daerah. Bupati yang akrab disapa JG ini menegaskan pentingnya pengakuan terhadap warisan budaya Minahasa Utara.

“Warisan budaya di Minahasa Utara wajib kita klaim sebagai milik kita. Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi? Jangan sampai ada negara lain yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” ujar Bupati Joune Ganda.

Penghargaan ini menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Minahasa Utara, karena Sertifikat HAKI ini adalah yang pertama kali diterima oleh kabupaten tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda dan menyebutkan bahwa ini adalah tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya di Minahasa Utara.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Bupati Joune Ganda, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, telah melaporkan “Tari Tumatenden” sebagai bagian dari warisan budaya Minahasa Utara.

Kepala BRIDA, Lidya Warouw, ST., menyatakan, Tari Tumatenden kini diakui secara resmi sebagai milik Minahasa Utara, berkat upaya Bupati dalam mengamankan kekayaan budaya daerah ini.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus melestarikan dan melindungi warisan budaya lokal agar tidak diklaim oleh pihak lain, serta memastikan bahwa kekayaan budaya ini tetap menjadi bagian integral dari identitas Minahasa Utara. Penghargaan HAKI ini menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.

(Denny Lengkong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini