IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memperluas perlindungan kesehatan bagi aparat desa. Sebanyak 1.777 perangkat desa yang tersebar di 125 desa kini tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS dengan fasilitas pelayanan kelas 1.
Program ini tidak hanya berlaku bagi perangkat desa, tetapi juga mencakup anggota keluarga inti. Setiap peserta mendapatkan perlindungan yang juga berlaku bagi istri serta dua orang anak, sehingga manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan langsung oleh keluarga mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, menjelaskan skema pembiayaan iuran dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan perangkat desa.
Menurutnya, pemerintah daerah menanggung 4 persen iuran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara 1 persen sisanya dipotong dari penghasilan tetap perangkat desa.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi aparat desa yang selama ini berperan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Dengan adanya jaminan kesehatan tersebut, diharapkan para perangkat desa dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki kepastian perlindungan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarga.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih maksimal di tengah masyarakat.* (Denny)






