Satpol PP Bengkulu Selatan Tertibkan Warung Remang-remang

oleh -7 Dilihat
Gambar: Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos, saat memimpin patroli pengawasan warem di Jalan Dua Jalur, Gunung Ayu, Rabu malam, 24 September 2025. Kegiatan ini menegaskan larangan penjualan miras dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Foto : Fixy/IKN.

IKNews, BENGKULU SELATAN – Sejumlah warung remang-remang (warem) di kawasan Jalan Dua Jalur, Gunung Ayu, Bengkulu Selatan, menjadi sasaran patroli gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar bersama TNI dari Kodim 0408 BS-Kaur, Rabu malam (24/09/2025).

Operasi ini menyoroti peredaran minuman keras (miras) yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta memicu tindakan kriminal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik warem agar tidak lagi menjual atau menyediakan miras. Ia menegaskan bahwa keberadaan miras di tempat hiburan malam kerap menjadi pemicu perkelahian, bahkan tindak kriminal yang berujung pada hilangnya nyawa.

“Patroli ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Sudah ada beberapa kejadian sebelumnya yang berawal dari miras. Ini yang kita cegah,” ujar Erwin.

Selain melarang penjualan miras, patroli ini juga menegaskan batas jam operasional warem tidak boleh melewati pukul 00.00 WIB. Pemilik usaha diingatkan agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Batas waktu ini penting agar aktivitas malam tidak kebablasan. Kami juga imbau agar pengunjung tidak membawa senjata tajam. Semua pemilik warem yang dikunjungi telah kami data dan diberikan surat peringatan,” tambah Erwin.

Sebanyak 17 personel Satpol PP dan 3 anggota TNI dikerahkan dalam kegiatan ini. Patroli berlangsung hingga kondisi wilayah dinyatakan aman dan kondusif.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.