![Dugaan Penyimpangan Dana BOP di TK Negeri 12 Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan Siap Investigasi](https://infokini.news/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-21.36.13_b834e223.jpg)
IKNews, BENGKULU SELATAN – Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud kucurkan dana Biaya Operasional Paud (BOP) ke seluruh paud yang ada di negara ini, hal itu bertujuan untuk menunjang kelancaran dalam proses belajar mengajar khususnya di ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) .
BOP disalurkan sesuai regulasi yang ada, yang mana setiap PAUD akan menerima BOP sesuai jumlah murid yang ada, ketentuan ini jelas dalam juknak juknis penghitungan dana BOP yang mana sekolah akan menerima 600rb/tahun/siswa.
Akan tetapi sesuai penelusuran media ini, seperti yang terjadi di TK negeri 12 yang berada di desa Kota Agung Kecamatan Seginim, di sana ditemukan jumlah siswa sebanyak 60 orang namun kepala sekolah yang bersangkutan mengakui bahwa mereka menerima dana BOP 12jt rupiah dalam tahun 2024.
Sesuai pengakuan kepala TK negeri 12, timbulkan banyak pertanyaan, sebab sesuai dengan regulasi yang ada, BOP tersebut diturunkan sesuai dengan banyaknya murid yang mana per-siswa dihitung 600rb/siswa/tahun.
Tono juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah TK negeri 12 Bengkulu Selatan patut diduga realisasi BOP di TK negeri 12, tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan sesuai juknak juknis yang ada yang mana 600/tahun/siswa.
Dengan adanya kejadian ini kita akan terus menggali dan mengumpulkan data data terkait realisasi BOP di kabupaten Bengkulu Selatan, sebab dengan adanya kondisi BOP di TK negeri 12 Bengkulu Selatan patut dicurigai terjadi korupsi berjamaah atas realisasi BOP serta penentuan penerima BOP tersebut diduga adanya fiktif.
“Sehubungan dengan adanya oknum dari kementerian yang mencoba intimidasi awak media, Tono dengan tegas menyatakan akan terus mencari informasi apa sebenarnya keterkaitan oknum tersebut dengan BOP di Kabupaten Bengkulu Selatan,” imbuh Ton.
Namun saat awak media konfirmasi dengan kepala bidang Sarjono, beliau mengatakan kalau beliau lagi di telpon oleh oknum “B”, orang yang sama saat awak media konfirmasi dengan kepala sekolah di TK negeri 12 pada hari Rabu (22/01).
Selanjutnya sarjono mengatakan mohon maaf, “Saya tidak berani menjawab pertanyaan dari awak media sekalian takutnya nanti salah, karena Saya tidak berani kalian harus izin dulu serta ada surat perintah dari kepala dinas baru Saya mau melayani kalian,” ungkap Sarjono.
Pada hari Jum’at (07/02/2025) tim media konfirmasi di ruangan PLH kepala dinas pendidikn dan kebudayaan Bengkulu Selatan “Lusi Wijaya M. Pd. di ruang kerjanya menyatakan sangat menyayangkan kalau ada hal yang semacam intimidasi beberapa awak media yang bukan ranah mereka, apalagi oknum ‘B’ ini kerjanya di kementerian dalam negeri di pusat,” ungkap beliau.
“Kita akan secepatnya melakukan kroscek ke sekolah TKN 12 , apa penyebabnya dan masalah dana BOP, mengenai penggunaan itu harus jelas, akan kita selidiki dengan teknis juknis saat ini kita masih menggunakan permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023.”
Seandainya ada temuan banyak pelanggaran hal yang terjadi di pasal 61,62,63 itu kita pasti di tindak lanjuti, tidak akan ada pembiaran pelanggaran. Dan akan secepatnya kita kroscek,” tutup Lusi.*