IKNews, BENGKULU SELATAN – Program bantuan operasional pendidikan (BOP) yang disalurkan pemerintah untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak PAUD dan TK tengah menjadi sorotan.
Dugaan penyalahgunaan dana BOP yang bersumber dari APBN ini muncul di TK Negeri 12 Kota Agung, Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, diduga tidak tepat sasaran.
Dana BOP, yang besarannya mencapai Rp 600.000 per anak per tahun, seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak. Namun, hasil pantauan tim media beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana di TK Negeri 12.
Salah satu temuan mencengangkan adalah alat tulis dan permainan yang diberikan kepada murid-murid TK, yang jauh dari standar kelayakan. Sebagai contoh, toples bekas jajanan warung digunakan sebagai mainan untuk anak-anak, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai penggunaan dana tersebut.
Kepala Sekolah TK Negeri 12 Kota Agung, Fitri Juita S.Pd., dalam wawancara dengan tim media menjelaskan bahwa dana BOP yang diterima pada tahun 2024 mencapai Rp 12.000.000.
Dana tersebut, menurutnya, telah digunakan untuk membeli alat tulis (ATK), buku, pensil, serta alat permainan seperti plastisin, dan biaya kebersihan sekolah. Namun, Fitri mengaku tidak mengetahui penggunaan dana BOP di tahun-tahun sebelumnya.
“Dana BOP yang kami terima pada tahun 2024 sebesar Rp 12.000.000 untuk 60 murid. Dana tersebut kami gunakan untuk berbagai keperluan, tetapi saya tidak tahu tentang dana BOP tahun-tahun sebelumnya,” ujar Fitri.
Selain itu, terungkap bahwa tenaga pengajar di TK Negeri 12 hanya terdiri dari lima orang guru, termasuk petugas kebersihan yang juga merupakan guru-guru tersebut, tanpa adanya tenaga kebersihan dari luar.
Namun, yang lebih mencurigakan adalah keterlibatan seorang oknum yang diduga merupakan pihak ketiga, yang sempat menghubungi Kepala Sekolah Fitri melalui WhatsApp dan berbicara dengan awak media dengan nada kasar, mengaku sebagai bagian dari kementerian pusat. Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menambah ketidakjelasan dalam pengelolaan dana tersebut.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, tim media pada Kamis (23/01) menemui Kepala Bidang Pembinaan TK/PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Sarjono, untuk meminta klarifikasi.
Namun, saat tim media melakukan konfirmasi, Sarjono mengaku sedang menerima telepon dari oknum yang sama. Ketika dimintai tanggapan, Sarjono menyatakan bahwa dirinya tidak berani memberikan jawaban tanpa adanya izin tertulis dari kepala dinas.
“Saya tidak berani menjawab pertanyaan dari media tanpa izin resmi. Saya khawatir nanti saya salah, jadi mohon untuk ada surat perintah dari kepala dinas,” ungkap Sarjono.
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOP ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan penggunaan dana yang diterima oleh TK Negeri 12 Kota Agung, terutama terkait jumlah dana yang tidak sebanding dengan jumlah murid yang ada. Kejanggalan ini memicu kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan.
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, baik dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum, diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan bahwa dana BOP digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi. Masyarakat berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius demi memastikan dana pendidikan anak bangsa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. (**)