
IKNews, BENGKULU SELATAN – Proyek pembangunan fasilitas WC di sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dikerjakan oleh CV. Trenggalek Jaya Mandiri menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski anggaran proyek telah dicairkan 100%, banyak bangunan yang belum rampung dan diduga menggunakan bahan bangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Dengan nilai anggaran yang cukup fantastis, proyek ini tersebar di berbagai kecamatan di Bengkulu Selatan, termasuk Kecamatan Pino Raya yang menjadi salah satu lokasi terparah.
Berdasarkan penelusuran tim media Info Kini pada 16 Juni 2025, ditemukan sejumlah bangunan WC di wilayah Pino Raya yang tidak selesai dikerjakan. Padahal, sesuai kontrak, pekerjaan seharusnya dimulai sejak September 2024 dan selesai pada Maret 2025, dengan masa pemeliharaan berlangsung hingga September 2025.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun pekerjaan belum selesai, pencairan dana proyek oleh CV. Trenggalek Jaya Mandiri telah dilakukan sepenuhnya. “Kami menduga ada permainan antara pihak rekanan dan oknum terkait untuk memuluskan pencairan dana. Pekerjaan tidak selesai, tapi uang sudah cair semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, sumber juga menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar dan RAB, yang berisiko menurunkan kualitas bangunan serta merugikan negara.
Aktivis Bengkulu Selatan, Wandi, menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung RI. “Kami sedang menyusun laporan resmi. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke Kejati Bengkulu dan diteruskan ke Kejagung. Ini persoalan serius karena uang negara diduga disalahgunakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Trenggalek Jaya Mandiri dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Tim media masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak-pihak yang terlibat. ***