IKNews, SEMARANG – Pelayanan publik di Pasar Dargo, Kota Semarang, kembali menuai kritik. Sejumlah pedagang dan pelaku usaha mempertanyakan sikap Dinas Perdagangan Kota Semarang yang hingga kini masih mempertahankan Susmono sebagai Kepala Pasar Dargo, meski berbagai dugaan penyimpangan disebut belum pernah dibuka secara tuntas ke publik.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah sumber, nama Susmono kerap dikaitkan dengan persoalan pengelolaan retribusi pasar hingga pemanfaatan aset daerah. Dugaan tersebut meliputi hilangnya setoran retribusi Pasar Dargo, praktik jual beli ruko Blok B, pemanfaatan lahan eks Toserba Jogja, hingga penguasaan belasan ruko karaoke yang tercatat atas satu nama.
Sejumlah pelaku usaha karaoke mengaku pernah menyetorkan kewajiban retribusi secara langsung, namun tidak pernah menerima bukti pembayaran resmi. Ketika dilakukan pengecekan ke bagian keuangan daerah, nama mereka disebut tidak tercatat sebagai wajib retribusi yang telah membayar.
“Saya sudah bayar tahun 2024, tapi tidak diberi kwitansi. Saat kami cek ke kesda, nama kami tidak ada,” ujar salah satu pemakai ruko karaoke yang ditemui wartawan, Selasa (—), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa disampaikan pelaku usaha lainnya. Mereka menduga ada aliran dana retribusi yang tidak masuk ke kas daerah, khususnya untuk periode 2023–2024. Dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak pengelola pasar.
Upaya penyampaian persoalan ini kepada jajaran Dinas Perdagangan disebut telah dilakukan. Namun, respons yang diterima dinilai belum menyentuh substansi. Salah satu pegawai dinas hanya menyampaikan akan memeriksa bukti, tanpa penjelasan lanjutan kepada para pedagang.
Kekecewaan bertambah saat perwakilan pedagang dipanggil menghadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan di wilayah Semarang Tengah. Dalam pertemuan itu, Plt menyatakan persoalan karaoke Pasar Dargo telah selesai. Pernyataan tersebut langsung dibantah para pelaku usaha.
“Kami tegaskan, masalah Pasar Dargo belum selesai. Masih banyak yang harus dibereskan,” kata perwakilan kelompok usaha karaoke kepada wartawan.
Para pedagang kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya agar pengelolaan ruko dikembalikan sesuai prosedur pemohon pertama, penguasaan lahan oleh satu nama dinetralkan, serta kejelasan pembangunan ruko Blok B yang dinilai tidak transparan, baik dari sisi peruntukan maupun dasar hukumnya. Mereka juga meminta agar Susmono dipindahkan dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Kasus Pasar Dargo dinilai bukan sekadar persoalan internal pasar, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan pengelolaan aset publik. Para pedagang mendesak Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, turun tangan langsung untuk memastikan penataan pasar berjalan transparan dan akuntabel.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Semarang: melakukan pembenahan menyeluruh atau membiarkan persoalan serupa terus berulang.* (Mg02)






