IKNews, MOJOKERTO – Penangkapan seorang wartawan bernama Amir dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, memicu kontroversi. Alih-alih dipandang sebagai keberhasilan penegakan hukum, kasus ini justru menuai sorotan karena dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Tim kuasa hukum Amir menilai proses OTT tersebut tidak memenuhi unsur hukum yang semestinya. Rikha Permatasari, selaku kuasa hukum, menyebut penangkapan kliennya berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
“OTT bukan dasar hukum berdiri sendiri. Harus ada unsur tertangkap tangan sesuai KUHAP, termasuk bukti permulaan yang cukup. Jika tidak terpenuhi, maka tindakan itu patut dipersoalkan,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan penerapan pasal pemerasan yang disangkakan kepada Amir. Menurutnya, unsur utama seperti adanya paksaan, ancaman, maupun keuntungan melawan hukum tidak ditemukan dalam perkara tersebut.
“Tanpa unsur itu, sulit menyimpulkan adanya tindak pidana,” katanya.
Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menyoroti posisi Amir sebagai wartawan yang saat itu disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik. Aktivitas tersebut, menurut mereka, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian lebih luas, karena dinilai tidak hanya menyentuh ranah hukum pidana, tetapi juga menyangkut kebebasan pers dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan isu yang lebih besar di balik penangkapan tersebut. Mereka mencium kemungkinan pengalihan perhatian dari perkara lain, termasuk dugaan praktik dalam penanganan kasus narkoba yang belum sepenuhnya terungkap.
“Ada indikasi persoalan besar yang justru tertutup. Ini yang harus dibuka secara transparan,” ujar Rikha.
Hingga kini, kasus OTT terhadap Amir masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel, guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip keadilan maupun kebebasan pers.
Perkara ini pun dinilai menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara.* (Sonny)






