Beranda Jatim Kabupaten Probolinggo Sekda Probolinggo Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Sekda Probolinggo Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

116
0
Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto secara resmi membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang PDRD di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (1/2/2024). (Foto: Ali)

IKNews, PROBOLINGGO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (1/2/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 200 orang peserta terdiri dari pejabat teknis OPD terkait serta puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.

Turut mendampingi Pj Sekda Heri dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja ditetapkan. Kegiatan ini merupakan forum diseminasi informasi mengenai pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan baru untuk selanjutnya diteruskan kepada jajaran staf dan khalayak luas. Tujuan dari kegiatan ini adalah penyatuan pemahaman dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penggalian potensi demi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ditetapkan menjadi dasar aturan penarikan pajak dan retribusi daerah menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan mengamanatkan untuk dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU HKPD ditetapkan,” katanya.

Menurut Pj Sekda Heri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberikan waktu paling lama tanggal 5 Januari 2024 dalam proses penetapan dan pelaksanaan peraturan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.

“Pada 5 Januari 2024 telah dilakukan pembubuhan paraf dan penandatanganan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan BPPKAD dalam hal ini Bidang Pendapatan dan pengampu retribusi untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan, baik mengenai objek rincian dan tarifnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Pj Sekda meminta kepada semua agar selalu mengembangkan ide dan gagasan dalam sebuah inovasi tentang optimalisasi pajak dan retribusi daerah dengan mengedepankan semangat berkinerja dan bersidedikasi untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo lebih baik dan berkelanjutan. “Segera susun dan sempurnakan draft Perkada Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tata laksana dan pedoman,” tegasnya.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi. “Tujuannya meningkatkan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keseimbangan antara obyek pajak dan tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan,” ujarnya.

Kristiana menerangkan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” terangnya.

Sedangkan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo dalam kesempatan tersebut memberikan paparan optimalisasi peningkatan PAD berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tutug menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan,” ungkapnya.

Reporter : Ali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini