IKNews, PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di sektor parkir di ruang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo, Senin (29/1/2024).
Rakor yang dipimpin oleh Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi ini diikuti oleh Bapenda Provinsi Jawa Timur serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari diundangkannya dalam lembaran daerah Perda PDRD yang di dalamnya menyangkut parkir di tepi-tepi jalan umum yang diampu oleh Dishub Kabupaten Probolinggo.
“Parkir ini ada 2 (dua) terdiri dari pembayaran secara berlangganan dan non berlangganan. Yang berlangganan tentunya kita kerja sama menggunakan data bersamaan dengan data yang melekat di Samsat dalam hal ini Bapenda Provinsi Jawa Timur. Nantinya yang bernomor plat Kabupaten Probolinggo akan ditarik,” katanya.
Akan tetapi jelas Edy, tindak lanjut itu perlu penyesuaian adendum dari perjanjian kerja sama. Sebab hal ini merupakan langkah awal menuju ke pemberlakuan Perda PDRD terkait dengan tarif dan mekanismes yang baru berkaitan dengan parkir berlangganan dengan pengampu baik Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Probolinggo Kota, dan Polres Probolinggo yang mengampu tentang pajak kendaraan bermotor.
“Parkir ini sebagian dari sekian jenis yang masuk dalam PDRD. Dimana PDRD ini semua aspek yang masuk ke dalam pendapatan daerah,” jelasnya.
Terkait dengan jumlah juru parkir yang semakin berkurang, Edy menegaskan nanti perlu adanya penyesuaian. Artinya, beberapa yang ditinggalkan oleh jukir yang digeser untuk mengutamakan keselamatan menjadi penjaga pos perlintasan sebidang kereta api akan ada beberapa kajian.
“Potensi mana yang ditinggalkan yang potensi maka akan digeser dari kecamatan yang lain untuk mengisi kekosongan itu. Tentunya dengan memaksimalkan yang ada. Nanti kajian SDM ini tetap kita usulkan untuk menjadi bahasan bersama bagaimana kita kekurangan personel baik di jukirnya maupun pos penjagaan sebidang kereta apinya,” terangnya.
Menurut Edy, penjaga parkir ini tidak hanya sekadar menarik PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari mereka pengguna jalan yang plat nomornya di luar N Kabupaten Probolinggo. Tetapi mereka juga menjaga pemilik kendaraan bermotor yang sudah parkir berlangganan.
“Mereka bukan hanya menarik retribusi bagi yang non-berlanggaganan, tetapi mereka juga menjaga siapapun yang parkir sudah berstiker. Artinya ini sudah berlangganan dalam setahun tetap kita jaga dan yang lain dari luar Kabupaten Probolinggo kita tarik,” tegasnya.
Edy menambahkan karena Dishub tidak bisa menentukan sendiri, maka Tim Kabupaten Probolinggo tentunya sudah bersiap diri untuk membahas selanjutnya dengan Tim Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Bapenda Provinsi Jawa Timur.
“Informasi yang kita dapat ada 25 kabupaten dan kota yang juga mengajukan hal yang sama. Berarti ada 13 kabupaten dan kota se-Jawa Timur yang tidak berlangganan. Perjanjian kerja samanya kemungkinan dibahas bersama, tetapi kita sudah mengusulkan andaikan tidak bersamaan kita sudah siap dibahas dalam waktu dekat ini untuk adendum perjanjian kerja samanya,” pungkasnya.*
Reporter : Mayapadha Pasopati