Beranda Jatim Pemkab Blitar Gandeng Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Pemkab Blitar Gandeng Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

41
0
Pemerintah Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025

IKNews, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Sosialisasi yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini akan dilaksanakan sebanyak lima kali sepanjang tahun 2025. Uniknya, tahun ini sosialisasi secara khusus menyasar kalangan ibu-ibu PKK. Pada tahun-tahun sebelumnya, peserta berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti pedagang, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga aparatur desa.

Dalam kegiatan tersebut, jumlah peserta dibatasi antara 25 hingga 50 orang per sesi. Tujuannya adalah agar materi yang disampaikan dapat lebih efektif diterima dan dipahami oleh peserta.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Mereka membawakan materi terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Acara dibuka oleh Sekretaris Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP-PKK Kabupaten Blitar, Yulis Chongkriati. Sementara sambutan awal disampaikan oleh Camat Gandusari dan dilanjutkan oleh Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, ST., MM.

Dalam pemaparannya, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menekankan pentingnya peran ibu-ibu PKK dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, ibu-ibu memiliki jejaring sosial yang luas melalui berbagai kegiatan seperti arisan, belanja di pasar, hingga pertemuan rutin di tingkat desa dan kecamatan.

“Dengan pembekalan materi ini, diharapkan ibu-ibu dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampak buruknya, baik secara ekonomi maupun sosial,” ujar Repelita, yang akrab disapa Etha.

Ia menambahkan, rokok ilegal bisa menyebabkan pabrik rokok resmi gulung tikar karena kalah bersaing harga. Hal ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, yang kemudian dapat memicu masalah sosial seperti anak putus sekolah hingga gizi buruk dalam keluarga.

Lebih jauh, Etha menjelaskan bahwa negara juga dirugikan akibat rokok ilegal karena tidak ada pemasukan dari sektor pajak. Padahal, pajak rokok secara langsung dikembalikan kepada masyarakat melalui alokasi anggaran di bidang kesejahteraan (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).

“Peran ibu-ibu PKK sangat strategis. Selain dapat membantu melaporkan peredaran rokok ilegal, mereka juga bisa menyebarkan informasi ini kepada lingkungan sekitar,” jelas Etha. “Dengan begitu, upaya Satpol PP dan Bea Cukai dalam menindak rokok ilegal bisa lebih efektif dan menyeluruh.”

Sebagai penutup, Satpol PP Kabupaten Blitar kembali menegaskan pesan utama dari kegiatan ini melalui slogan mereka:
“Untungnya Tidak Sebanding dengan Resikonya.”