Beranda Jatim Kabupaten Blitar Pemkab Blitar Bersama Bea Cukai Gencarkan Operasi Gabungan, Ribuan Batang Rokok Ilegal...

Pemkab Blitar Bersama Bea Cukai Gencarkan Operasi Gabungan, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita

30
0
Gambar: Pemkab Blitar Bersama Bea Cukai Gencarkan Operasi Gabungan, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita.

IKNews, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 1–2 Juli 2025, dengan menyasar lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.

Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini berhasil mengamankan 17.816 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp26,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp18,1 juta.

“Beragam merek rokok ilegal yang disita, di antaranya Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change (varian semangka dan anggur), Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild, dan lainnya. Desain kemasan yang menarik dan harga yang murah menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen,” ujar Etha.

Ia menambahkan, sebagian besar pemilik toko mendapatkan pasokan rokok ilegal melalui dua cara. Pertama, pembelian dari seseorang yang menawarkan langsung ke toko, dan kedua, rokok dititipkan oleh pengecer yang mengaku sebagai pemasok. “Kemasan yang terkesan mewah namun dijual dengan harga murah memang menjadi strategi untuk memikat konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Etha mengungkapkan adanya berbagai upaya pedagang untuk menyembunyikan barang dagangan ilegal mereka. Petugas menemukan rokok ilegal yang disembunyikan di dalam lemari es, di bawah dipan atau kasur yang ditutupi kayu, bahkan di antara tumpukan pakaian dalam wanita di lemari, sebagai cara untuk mengelabui petugas saat operasi.

Sebagai langkah pencegahan, setiap toko yang dikunjungi petugas, baik yang kedapatan menjual maupun tidak menjual rokok ilegal, diberikan stiker peringatan yang memuat sanksi pidana dan denda bagi penjual atau pengedar rokok ilegal. “Jika ada pemilik toko yang sengaja mencabut stiker tersebut, kami memiliki data berupa foto dan titik lokasi toko. Bila terbukti mereka kembali menjual rokok ilegal, tindakan tegas akan diambil,” tegasnya.

Etha juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Melalui operasi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara serta melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.*(Son/KMF/adv)