Beranda Jatim Kabupaten Blitar Pemerintah Melalui Kemenkum RI, Sahkan Kepengurusan PSHT dengan Pimpinan Muhammad Taufiq

Pemerintah Melalui Kemenkum RI, Sahkan Kepengurusan PSHT dengan Pimpinan Muhammad Taufiq

65
0
Gambar: Pemerintah Melalui Kemenkum RI, Sahkan Kepengurusan PSHT dengan Pimpinan Muhammad Taufiq, (22/7/2025).

IKNews, BLITAR – Pemerintah melalui Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum) Supratman Andi Agta mengakhiri polemik dualisme kepengurusan dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Seperti yang tertuang melalui keputusan tertanggal 17 Juli 2025, pemerintah menetapkan bahwa PSHT yang sah, di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Dengan adanya keputusan dari Kemenkum RI tersebut, kini para pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di tanah air merasa puas, seperti yang dikutib pada laman (psht.or.id) pada 22/07/25.

Penetapan pemerintah yang mengakhiri polemik di tubuh PSHT selama ini, telah ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2025.

Berdasarkan pertimbangan berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT yaitu Dr. IR. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, maka Keluar lah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui kepengurusan Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berbunyi, Memberikan pengesahan Perkumpulan: Persaudaraan Setia Hati Terate Berkedudukan di Kota Madiun, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025
yang dibuat oleh RADEN REINA RAF’ALDINI S.H., yang berkedudukan di Kabupaten Bandung.

Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq, mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Telah menyelsaikan masalah dualisme yang terjadi di PSHT.

Ia juga mengapresiasi Supratman Andi Agtas, sebagai kader Partai Gerindra yang ditugaskan Presiden Prabowo menjadi Menteri Hukum Republik Indonesia, atas kinerja positifnya. Sehingga kembali terbuka lebar ruang PSHT untuk mengabdi terhadap bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, atas perhatiannya terhadap PSHT. Kader beliau ( Supratman Andi Agtas) yang diamanatkan menjadi Menkum RI, dan Mas Beni (Ketua Harian PB IPSI), telah memberi ruang untuk menyelsaikan dualisme yang terjadi di PSHT,” ungkap Muhammad Taufiq, di TMII Jakarta, Senin (21/07/2025).

Pasca keluarnya keputusan Menteri Hukum RI ini, maka tidak ada pihak lain yang bisa mengklaim sebagai kepengurusan PSHT, kecuali kepengurusan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum, Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur, Ir RB Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar.

Diatur dalam pasal 59 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa, Organisasi Kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, singkatan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang sama atau mirip dengan nama, singkatan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang digunakan oleh Ormas lain yang telah terlebih dahulu terdaftar.

“Bapak Menteri Hukum RI telah menghidupkan kembali, status Badan Hukum PSHT, dan memulihkan kembali pencatatan PSHT dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum RI,” tutup kang mas Muhammad Taufiq.

Hal ini senada dengan keterangan dari ketua cabang PSHT kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo, “ya seperti yang disampaikan pimpinan pusat bahwa status PSHT kini telah jelas, maka kita sebagai warga negara yang baik marilah mentaati hukum yang berlaku di negara tercinta ini,” jelasnya.*