Beranda Jatim Kabupaten Blitar DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

66
0
Gambar: DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna, (10/7/2025) (Foto: Son).

IKNews, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis, 10 Juli 2025, malam.

Agenda dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, H. M. Rifai, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Hadir lengkap seluruh anggota dewan, jajaran eksekutif meliputi Bupati Blitar, Forkopimda, Pj. Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Kabag dan staf pendamping.

Juru bicara Pansus, Drs. Hj. Anik Wahjuningsih, S.T., M.Si., membacakan hasil pembahasan RPJMD 2025–2029. “Dokumen ini disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, visi–misi kepala daerah, dan arah pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya,” jelas Anik.

Setelah laporan Pansus, tiap fraksi menyampaikan pendapat akhir. Secara prinsip, seluruh fraksi menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029, meski mereka menyertakan catatan strategis sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program.

Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029. Dokumen itu pun disahkan dan ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Blitar.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Pemerintah Kabupaten Blitar selama lima tahun mendatang. Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan berbasis kebutuhan masyarakat.* son/adv