Beranda Jatim Kabupaten Blitar DPRD Blitar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggar Sampaikan Catatan Strategis

DPRD Blitar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggar Sampaikan Catatan Strategis

31
0
Gambar: DPRD Blitar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Banggar Sampaikan Catatan Strategis, (3/7/2025).

IKNews, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis malam (3/7/2025) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Hadir pula Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah melalui beberapa tahapan penting. Tahapan tersebut dimulai dari penjelasan Bupati pada 16 Juni 2025, pandangan umum fraksi pada 18 Juni 2025, hingga jawaban Bupati di malam yang sama. Setelah itu, Banggar DPRD melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap materi Ranperda.

“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ujar Supriadi.

Juru bicara Banggar, Sumaji, menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting untuk Pemerintah Kabupaten Blitar. Beberapa di antaranya meliputi:

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemerintah daerah diminta memanfaatkan hasil audit BPK sebagai dasar perbaikan pengelolaan keuangan.

Peningkatan Insentif Fiskal: Diharapkan ada upaya untuk memperoleh tambahan insentif fiskal pada semester kedua tahun 2025.

Belanja Modal Infrastruktur: Pemerintah diminta meningkatkan alokasi belanja modal untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar.

Optimalisasi Saldo Kas Daerah: Dana kas daerah dan unit pelayanan seperti RSUD BLUD perlu dikelola di rekening yang lebih produktif sejak awal tahun anggaran.

Penyelesaian Piutang Daerah: Disarankan adanya langkah strategis untuk menagih piutang macet agar tidak membebani neraca keuangan daerah.

Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2025: Ditekankan pentingnya penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2025 agar pelaksanaannya tepat waktu.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, sebagai bentuk resmi pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.* Adv