Beranda Jatim Kabupaten Blitar Dinas Sosial Kabupaten Blitar Laksanakan Pembagian BLT ke Pekerja Buruh Pabrik Rokok,...

Dinas Sosial Kabupaten Blitar Laksanakan Pembagian BLT ke Pekerja Buruh Pabrik Rokok, Malalui DBHCHT

40
0
Gambar: Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati. Senin 07/07/2025. Foto : Sonny

IKNews, BLITAR – Pemerintah daerah kabupaten Blitar terus optimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2025. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah tentang DBHCHT, yang mana Dinas Sosial kabupaten Blitar, saat ini telah melaksanakan kegiatan program pembagian BLT bagi pekerja pabrik rokok, sekitar akhir Juni 2025 untuk periode tahap pertama, dan sekarang sedang dilakukan rangkaian rencana pembagian BLT untuk periode ke dua.

Seperti keterangan dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, saat ditemui dikantornya pada Senin (7/7/2025), melalui stafnya, Malik Dwi Prakoso, untuk DBHCHT itu berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), berupa uang tunai.

“Sasaran utama itu untuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh, kemudian untuk alokasi kuotanya itu 4.819 orang”, katanya.

Selanjutnya tentang besaran anggaran yang diterima oleh setiap pengguna bantuan, Malik Dwi Prakoso menjelaskan, “setiap pengguna bantuan menerima Rp. 300.000/orang, nanti rencananya disalurkan selama 6 bulan. Dan saat ini kita sudah menyalurkan BLT ke 3.901 orang pada tahap pertama, itu melalui transfer rekening di bank JATIM ke rekening penerima langsung”, terangnya, kepada IKNews.

Dan di bulan ini kita masih melakukan verifikasi lagi, mungkin nanti jumlah penerima bisa bertambah.

“Istilahnya begini, jadi pekerja itu kan ada yang keluar masuk, dan itu hitunganya bulanan, jadi ketika dia bekerja ya diikutkan calon penerima, tapi kalau dia sudah keluar ya dibatalkan. Dan bantuan ini diberlakukan kepada pekerja yang ber-ktp di kabupaten Blitar, sesuai arahan dari provinsi, nanti akan kita cari pekerja asal blitar yang bekerja di luar kabupaten Blitar”, tandasnya.

Mengenai mekanisme pendaftaran penerima BLT, Dinsos kabupaten Blitar memberikan informasi jemput bola.

“Kita meluncurkan surat permintaan data ke pabrik rokok, ke desa maupun kelurahan, selanjutnya instansi tersebut mengirimkan data kembali kepada kita dan disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) terkait kebenaran data, begitu, setelah itu kita lakukan verifikasi sesuai kriteria”, jelanya.

Diharapkan dengan adanya program DBHCHT oleh pemerintah tersebut, para penerima BLT dapat menggunakan bantuan sesuai kebutuhan kaidah serta manfaat kebutuhan sehari-hari.* (Son/Kmf/adv)