IKNews, JEMBER – Dugaan praktik rekrutmen guru tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati, non-PPPK, dan bukan PNS di SD Negeri 01 Ambulu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sorotan tajam datang dari aktivis pendidikan hingga organisasi profesi guru yang menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan persoalan hukum serius.
Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., aktivis pendidikan PGRI sekaligus Humas PB PGRI, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam persoalan pengangkatan guru di sekolah negeri.
Menurutnya, keberadaan guru yang disebut sebagai “sukarelawan” justru memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi,” ucapnya ketika di konfirmasi melalui seluler pada hari Minggu 08 Januari 2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tjahjono membenarkan bahwa guru tersebut berstatus sukarelawan yang menggantikan guru pengajar yang sedang menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun ironisnya, Kepala Sekolah SDN 01 Ambulu mengakui bahwa keberadaan guru sukarelawan tersebut sebelumnya tidak pernah dilaporkan dan tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan.
Meski disebut hanya bersifat insidental, fakta bahwa nama guru sukarelawan tersebut berulang kali muncul dalam dokumen dan daftar kegiatan resmi sekolah justru memperkuat dugaan adanya praktik pengangkatan tidak prosedural. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan mencederai tata kelola pendidikan yang seharusnya patuh hukum.
Ilham Wahyudi dengan tegas menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang ASN.
“Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 itu sangat jelas. Negara sudah melarang pengangkatan honorer. Kalau masih ada sekolah yang nekat, itu berarti melawan aturan,” tegas Ilham saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tahun 2024 sebagai batas akhir keberadaan tenaga honorer di lembaga pendidikan negeri. Oleh karena itu, alasan kekurangan guru, sukarelawan, atau kondisi darurat tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Di sekolah negeri hari ini hanya boleh ada guru ber-SK Bupati, PPPK, dan PNS. Kalau ada kepala sekolah atau lembaga pendidikan yang tetap mengangkat honorer, itu jelas pelanggaran dan harus ada sanksi tegas,” ujarnya.
Ilham mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik ini berpotensi menciptakan “bom waktu” yang kelak membebani pemerintah daerah.
“Kalau ini dibiarkan, masalah honorer tidak akan pernah selesai di Jember. Ini bisa menjadi beban hukum dan beban anggaran di masa depan. Jangan sampai kepala daerah yang menanggung akibatnya,” kata Ilham.
Sebagai aktivis pendidikan, Ilham menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Jember dalam menertibkan manajemen ASN. Ia menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru menciptakan persoalan baru.
Ilham mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk tidak ragu menelusuri dan menindak dugaan pelanggaran ini.
“Kalau terbukti ada rekrutmen atau pengangkatan guru honorer, baik di SDN 01 Ambulu maupun di sekolah lain, wajib ditindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen ASN,” tandasnya.
Ia menegaskan, tidak ada celah hukum yang membenarkan pengangkatan tenaga honorer di sekolah negeri, termasuk dengan dalih sukarelawan.
“Hukum tidak mengenal istilah sukarelawan untuk mengajar di sekolah negeri. Mau disebut apa pun, tetap dilarang,” tegas Ilham.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Jember, Muhammad Abror Budianto. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mengambil keputusan sepihak dalam merekrut tenaga pengajar tambahan.
Menurut Abror, apabila sekolah merasa kekurangan guru dan membutuhkan tenaga tambahan, maka satu-satunya jalur yang sah adalah melalui koordinasi dan persetujuan Dinas Pendidikan, bukan melalui kebijakan internal sekolah yang berpotensi melanggar hukum.* (Mg-02)






