IKNews, JEMBER – Ketidakpastian yang membayangi warga Perumahan Muktisari Tahap III selama satu dekade terakhir akhirnya mencapai titik kulminasi. Banjir yang berulang, seakan menjadi siklus tahunan tanpa ujung mendorong para penghuni menempuh langkah hukum sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian.
Didampingi warga Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, perwakilan resmi penghuni melaporkan pihak pengembang kepada Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Sejak 2014, kawasan hunian tersebut telah menjadi titik langganan genangan setiap kali hujan deras mengguyur.
Tahun 2015 tercatat sebagai fase terparah, ketika air tak hanya menggenangi halaman, tetapi juga merangsek masuk ke dalam rumah warga. Harapan akan pembenahan sempat menguat, namun peristiwa serupa kembali terulang pada Desember 2024, menegaskan bahwa akar persoalan belum benar-benar disentuh.
Tedy, salah satu perwakilan warga, menuturkan bahwa jalur komunikasi dengan pengembang telah berulang kali ditempuh, namun berakhir tanpa kepastian.
“Kami terpaksa melapor karena komunikasi menemui jalan buntu. Warga membutuhkan kepastian dan solusi teknis agar tidak terus hidup dalam kecemasan setiap kali hujan turun,” ujarnya usai audiensi di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Rabu (25/2/2026).
Merespons laporan tersebut, anggota Satgas ITR Jember, Widodo Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan. Hasil pantauan awal mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai yang berpotensi menghambat sistem drainase di kawasan tersebut. Jika temuan ini terbukti, maka persoalan banjir tidak lagi semata-mata dipandang sebagai faktor alam, melainkan juga menyentuh aspek tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Satgas ITR merancang langkah bertahap dan terukur. Pertama, melakukan monitoring mendalam terhadap struktur bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Kedua, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang aspek legalitas dan sertifikasi lahan perumahan. Selain itu, Satgas berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara warga, pengembang, serta instansi terkait guna merumuskan solusi permanen yang tidak bersifat tambal sulam.
Widodo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius dan proporsional. Ia merujuk pada keberhasilan penyelesaian konflik tata ruang di wilayah Tegal Besar sebagai preseden bahwa persoalan kompleks dapat dituntaskan melalui koordinasi lintas sektor serta ketegasan dalam menegakkan aturan.
Bagi warga Muktisari Tahap III, proses ini bukan sekadar langkah administratif. Ia merupakan ikhtiar memulihkan rasa aman
hak mendasar yang seharusnya melekat pada setiap hunian. Kini, yang mereka nantikan bukan lagi sekadar janji, melainkan tindakan konkret yang mampu menghentikan siklus banjir dan mengembalikan makna rumah sebagai tempat berlindung, bukan sekadar bangunan yang rapuh menghadapi hujan.* (Sofyan)






