
IKNews, JEMBER – Aktivitas penjualan jeroan ayam di kawasan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger, Kabupaten Jember, memicu sorotan publik. Praktik yang diduga menyalahi aturan ini dibiarkan berlangsung lebih dari satu tahun, meski mendapat keluhan dari pedagang ikan maupun warga setempat.
Keluhan itu salah satunya disampaikan oleh Salman, warga Puger yang kerap beraktivitas di sekitar pelabuhan. Ia menyebut penjualan jeroan ayam seharusnya tidak dilakukan di kawasan pelabuhan yang khusus diperuntukkan untuk aktivitas perikanan laut.
“Sudah hampir setahun penjualan jeroan ayam di situ. Banyak yang mengeluh, terutama pedagang ikan karena aroma dan kebersihannya sangat mengganggu,” tegas Salman saat ditemui di lokasi, Kamis (7/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, media ini mendatangi kantor UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Timur.
Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha UPT Pelabuhan, Eko Agung Kurniawan, tak menampik adanya aktivitas penjualan jeroan ayam tersebut.
“Iya, kami tahu. Tapi kan tidak mungkin kami langsung mengusir orang yang sedang mencari nafkah,” ujarnya.
“Apalagi kami juga dibebani target PAD yang harus kami penuhi setiap tahun,” imbuhnya.
Namun ironisnya, Eko sendiri mengakui bahwa secara regulasi, penjualan selain produk perikanan, termasuk jeroan ayam, tidak diperbolehkan di lingkungan pelabuhan.
“Kalau berdasarkan aturan, memang tidak boleh. Tapi kondisi di lapangan ya seperti itu,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger mampu menyetorkan PAD sekitar Rp500 juta per tahun ke Pemprov Jatim. Namun dengan dalih peningkatan PAD, pelabuhan justru dinilai melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyalahi fungsi pelabuhan.
Tak hanya itu, permasalahan lingkungan juga menjadi sorotan. Agung mengakui bahwa persoalan sampah dan kebersihan menjadi PR besar di kawasan pelabuhan.
“Sampah memang jadi masalah. Pelabuhan sering terlihat kotor, dan itu juga kami akui,” jelasnya.
Sejumlah pihak menilai, pembiaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasan pihak UPT terhadap pelanggaran regulasi. Padahal, kawasan pelabuhan merupakan objek vital sektor kelautan yang semestinya steril dari aktivitas yang tidak relevan.*
Laporan : Sofyan