
IKNews, JEMBER – Dugaan pemalsuan akta hibah di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, makin menyeruak. Rabu (6/8/2025), korban bersama keluarga datang ke Kantor Kecamatan Gumukmas untuk mencari kejelasan soal akta hibah atas nama Denok Dwi Lestari dan surat keterangan ahli waris yang diduga dipalsukan.
Alih-alih mendapat jawaban, korban justru terlibat cekcok dengan staf PPAT Kecamatan. Ketegangan terjadi antara suami korban dan salah satu staf bernama Supriyadi, yang menolak menunjukkan dokumen.
“Saya cuma staf. Saya tidak punya wewenang memperlihatkan dokumen tanpa perintah Pak Camat,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi awak media.
Dalam keterangannya, Supriyadi menambahkan bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum.
“Saya sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Semua data dan barang bukti juga sudah dibawa. Kalau ingin jelas, silakan ke penyidik langsung,” imbuhnya.
Sikap tertutup tersebut memicu tanda tanya. Jika dokumen tidak bermasalah, mengapa akses terhadap data publik seperti akta hibah dan surat ahli waris begitu sulit?
Hingga berita ini diturunkan, Camat Gumukmas belum memberikan keterangan resmi, termasuk soal potensi manipulasi administrasi dalam proses penerbitan akta hibah tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini segera dibuka secara transparan. Jika benar ada praktik pemalsuan dokumen, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas.*
Peliput: Sofyan