IKNews, JEMBER – Tersendatnya pengesahan APBDes 2026 di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, membuat pembayaran gaji perangkat desa terancam tertunda. Kebuntuan terjadi karena rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes belum menemui titik temu antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kondisi ini memicu kekhawatiran terganggunya pelayanan publik di tingkat desa. Sejumlah perangkat desa mengaku resah karena hingga awal Maret, kepastian pencairan penghasilan tetap belum jelas.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa memanfaatkan celah regulasi dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai dasar pelaksanaan anggaran sementara.
“Dalam kondisi tertentu, regulasi memungkinkan penggunaan Perkades agar belanja operasional tetap bisa berjalan. Yang penting roda pemerintahan desa tidak berhenti,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu tercapainya kesepakatan Perdes APBDes bersama BPD. Tanpa dasar hukum anggaran, pemerintah desa tidak dapat mencairkan belanja rutin, termasuk gaji perangkat dan operasional pelayanan masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda serta Muspika Pakusari untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pendampingan teknis pun disiapkan apabila pemerintah desa membutuhkan asistensi dalam penyusunan Perkades.
Adi menegaskan, penerbitan Perkades bukan solusi permanen. Dialog lanjutan antara pemerintah desa dan BPD tetap diperlukan agar APBDes dapat disahkan secara definitif sesuai mekanisme yang berlaku.* (Sofyan)






