16 Desa di Tulungagung Kehilangan Dana Desa Hampir Rp 2 Miliar

oleh -50 Dilihat
Gambar: Ilustrasi administrasi desa yang ketat: Petugas desa memeriksa dokumen LPJ Dana Desa di kantor desa, Rabu, 13 Desember 2025. Ketidaklengkapan laporan membuat 16 desa di Tulungagung kehilangan hampir Rp 2 miliar Dana Desa. (Foto: Yasin).

IKNews, TULUNGAGUNG – Hampir Rp 2 miliar Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 hangus di 16 desa Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Rabu, 13 Desember 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat memastikan, dana tersebut tidak bisa dicairkan karena kendala administrasi.

Plt. Kepala DPMD Tulungagung, Hari Prastijo, S.Sos., atau yang akrab disapa Yoyok, menjelaskan penyebabnya adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I yang tidak memenuhi persyaratan. “Batas akhir penyerahan LPJ adalah 17 September 2025. Desa yang terlambat menyerahkan otomatis tidak dapat mencairkan DD tahap berikutnya,” ujarnya.

Nilai dana desa yang tidak terealisasi terbesar terjadi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, sebesar Rp 251,3 juta. Di sisi lain, Desa Gandong, Bandung, mencatat dana paling kecil yang hangus, Rp 20,7 juta. Daftar lengkap desa yang gagal mencairkan DD antara lain: Plosokandang, Suruhan Kidul, Tanggung, Gilang, Boyolangu, Tanggulturus, Junjung, Bendilwungu, Kalidawir, Bangoan, Selorejo, Kradinan, Kedungwaru, Sumberingin Kulon, dan Gandong.

Menurut Yoyok, beberapa desa mengalami kendala karena kepala desa sedang berhadapan dengan proses hukum, seperti Desa Tanggung dan Desa Kradinan. “Kepemimpinan yang tidak stabil berujung pada tersendatnya proses penyusunan dan pengumpulan LPJ,” katanya.

Fenomena ini disebut belum pernah terjadi sebelumnya. Yoyok menambahkan, ketatnya regulasi yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 turut mempersempit ruang desa untuk menyesuaikan diri. “Sebagian desa belum mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi, sehingga penyusunan LPJ menjadi terlambat,” ujarnya.

DPMD menegaskan, keputusan pemerintah pusat terkait hangusnya dana desa tidak bisa diubah. Namun, pihaknya tetap menjalin komunikasi untuk mencari solusi, meski peluangnya kecil. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar lebih disiplin dalam administrasi, khususnya penyusunan LPJ yang menjadi syarat utama pencairan anggaran.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.