IKNews, JAMBI – Kabar membanggakan datang dari lingkungan akademik nasional. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., akademisi asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Materil Fakultas Hukum Universitas Riau.
Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Riau yang digelar di Gedung Student Center UNRI, Pekanbaru, Senin, 19 Januari 2026. Sejumlah tokoh akademik dan tamu undangan tampak memenuhi ruang sidang sejak pagi hari.
Dalam prosesi tersebut, Prof. Erdianto menyampaikan orasi ilmiah yang mengulas perkembangan hukum pidana materil serta tantangan penegakan hukum di Indonesia. Pemaparannya menyoroti pentingnya penyesuaian norma pidana dengan dinamika sosial dan kebutuhan keadilan masyarakat.
Di antara tamu yang hadir, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., tampak mengikuti jalannya sidang senat hingga selesai. Ia hadir bersama Ketua GOW Tanjab Barat, Marina Septiani Katamso, S.I.P., sebagai bentuk dukungan terhadap putra daerah yang menorehkan prestasi akademik tertinggi.
Katamso menilai capaian Prof. Erdianto menjadi bukti bahwa daerah mampu melahirkan sumber daya manusia unggul di tingkat nasional. Menurutnya, latar belakang daerah bukan penghalang untuk berkiprah di dunia akademik dan menghasilkan pemikiran hukum yang berdampak luas.
Ia juga berharap prestasi tersebut dapat menjadi pemantik semangat bagi generasi muda Tanjung Jabung Barat untuk terus menempuh pendidikan setinggi mungkin dan berani bersaing di level nasional.
Sidang senat terbuka itu dipimpin Ketua Senat Universitas Riau dan dihadiri jajaran pimpinan kampus, civitas akademika, Wakil Rektor IV Universitas Jambi Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., serta masyarakat Jambi yang bermukim di Pekanbaru. Momentum pengukuhan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara kampung halaman dan putra daerah yang kini mengabdikan diri di dunia akademik.* (Mg02)






