IKNews, KUALATUNGKAL – Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan, SH menghadiri dan mengikuti Rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di kantor Kejari Kuala Tungkal, Provinsi Jambi,Rabu (7/2/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut kades kesehatan Tanjab Barat Zaharudin, Kasat Reskrim Iptu Riski Ramadhan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Raffi Fadhilah.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Marcelo Bellah, SH, MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahap penyelesaian penegakan hukum di bidang tindak pidana.
“Pertimbangan kita untuk memusnahkan barang bukti, khususnya Narkoba, adalah agar tidak disimpan terlalu lama. Termasuk barang bukti yang sudah inkrah di Tahun 2024,” ujar Marcelo.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini antara lain Narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Reporter: M Junaidi