Beranda Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Musyawarah Desa dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Musyawarah Desa dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024

222
0
Gambar : Musyawarah Desa dalam Rangka Verifikasi dan Validasi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024, (18/1/2024).

IKNews, KUALA BETARA – Musyawarah Desa Khusus dalam rangka verifikasi dan validasi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024, acara diselenggarakan di Aula Kantor Desa Dataran Pinang Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (18/1/2024).

Nampak hadir dalam musdessus yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa tersebut yaitu pendamping desa, pendamping kecamatan, lembaga desa, Babinsa, Kadus, RT, dan, tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Dataran Pinang Bapak MHD. IHKSANI menyampaikan tujuan diadakannya musdes untuk dapat membantu masyarakat miskin yang berdampak pada semua aspek kehidupan, terutama dampak ekonomi ini perlu langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasinya salah satunya dengan BLT-DD ini.

“Dan untuk itu perlu ada data warga desa yang tepat guna menghindari gesekan dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut,” jelasnya.

Seterusnya, lanjut disampaikan materi oleh Pemerintah Desa Dataran Pinang yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) ada beberapa hal yakni tentang Dana Desa, Penyaluran BLT DD dilaksanakan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan dan penyaluran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibayar setiap bulan selama 12 bulan.

Terkait dengan Penerima BLT Dana Desa yang masing-masing RT yang sudah diusulkan ditampung oleh desa kemudian divalidasi dan diverifikasi dengan data-data penerima bantuan lainnya. BLT DD harus tepat sasaran karena jika tidak maka akan ada sanksi hukumnya.

Untuk itu kepala desa mengimbau kepada dusun-dusun berkaitan dengan data warga mohon pencermatannya untuk dilakukan validasi, verifikasi, dan finalisasi dan diharapkan agar memberikan pengertian kepada warganya mengingat banyaknya jenis bantuan yang ada di masyarakat.

Ketua BPD Bapak Swandi turut menyampaikan dan menguatkan apa yang disampaikan kepala desa bahwa proses Musdes ini dilakukan agar sesuai aturan. Mekanisme yang dilakukan secara benar maka tidak akan menimbulkan persoalan. BLT DD ini merupakan langkah terakhir untuk menolong warga terdampak untuk itu jangan sampai salah sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Verifikasi dan Validasi BLT DD dalam Musdes khusus ini telah memutuskan dan menetapkan nama-nama warga masyarakat Desa Dataran Pinang yang berhak menerima BLT DD, semoga BLT DD ini tepat sasaran dan benar-benar membantu perekonomian warga masyarakat Desa Dataran Pinang.*

Reporter : M JUN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini