IKNews, Jambi – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., menerbitkan maklumat resmi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jambi. Maklumat ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran.
“Maklumat ini memuat empat poin penting yang menegaskan langkah hukum terhadap pelaku Karhutla,” ujar Kapolda pada Minggu, 13 Juli 2025.
Poin pertama menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius karena menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi, dan stabilitas ekonomi daerah.
Poin kedua menyebutkan bahwa pelaku pembakaran akan dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, asap Karhutla sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak. Asap ini diketahui dapat menghambat perkembangan otak, mengganggu proses belajar, serta memicu penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Lebih jauh, gangguan asap juga berdampak pada terganggunya jadwal penerbangan, transportasi darat dan laut, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi di wilayah terdampak.
Kapolda menegaskan bahwa pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagai penutup, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi pembakaran hutan dan lahan kepada kepolisian, TNI, atau instansi terkait. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah bencana tahunan ini.(Jun)