IKNews, TANJABBAR— Ancaman gagalnya ribuan warga miskin mendapatkan rumah layak huni bisa jadi kenyataan jika pendataan di lapangan tak dilakukan dengan serius. Hal ini ditegaskan Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (16/9/2025), di Aula Kantor Bappeda.
Di hadapan para camat dan kepala desa, Anwar Sadat memberi penekanan keras soal pentingnya akurasi data. Ia tak ingin bantuan RTLH jatuh ke tangan yang salah hanya karena pendataan asal-asalan.
“Saya minta jangan main-main. Data itu kunci! Kalau datanya salah, bisa-bisa yang betul-betul miskin malah tidak dapat bantuan. Ini tanggung jawab langsung camat dan kepala desa,” tegas Anwar Sadat.
Instruksi ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, program bantuan RTLH kerap kali tersendat atau menimbulkan polemik akibat data yang tidak sesuai fakta. Mulai dari rumah rusak berat yang tak masuk daftar, hingga rumah permanen justru mendapat bantuan.
Dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2023, yang baru saja disosialisasikan, pemerintah daerah mengatur lebih ketat soal mekanisme pendataan, kriteria penerima, hingga tata cara realisasi bantuan. Semua harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“RTLH ini bukan proyek seremonial. Ini prioritas. Kalau gagal, maka gagal juga upaya kita mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Anwar Sadat juga mengajak semua pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta, untuk ikut terlibat dalam pengawasan. Tujuannya, memastikan rumah layak benar-benar bisa dirasakan warga paling membutuhkan.
Hingga saat ini, jumlah rumah tidak layak huni di Tanjung Jabung Barat masih mencapai ribuan unit.* (Mg-01)