Beranda Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat 3.738 Orang Pelamar CPNS di Tanjabbar, 1041 Orang dinyatakan TMS

3.738 Orang Pelamar CPNS di Tanjabbar, 1041 Orang dinyatakan TMS

274
0

IKNews,TANJAB BARAT -Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dari 3.738 orang Pelamar sebanyak 1041 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) .

Pengumuman dilakukan setelah dilaksanakan verifikasi persyaratan administrasi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kab. Tanjung Jabung Barat, Saldi SH mengatakan, Pelamar yang TMS terbanyak dikarenakan 1. Kesalahan Surat Akreditasi, ketentuan Akreditasi diatur dalam Kep. MENPANRB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekenisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024, diantaranya Akreditasi Program Study/PT tidak berasal dari BAN PT/Dikti, Akreditasi tidak sesuai kelulusan, Akreditasi yg di unggah tidak asli. 2. Tidak mengunggah Surat Pernyataan 2 jenis (Surat Pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan Surat Pernyataan 5 point) 3. Materai kovensional digunakan lebih dari 1 kali, hal ini betentangan dengan surat Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 Sept 2024 tentang Penggunaan Materai pada Seleksi CPNS TA 2024, 4. Tidak mengunggah KTP asli 5. Tidak mengunggah STR asli. 6. Tidak sesuai kualifikasi pendidikan, misal jabatan Analis Keu Pusat dan Daerah, persyaratan S1 Matematika, tetapi pelamar S1 Pendidikan Matematika, 7. Surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai persyaratan, “Ungkapnya”.

Terkait Persyaratan Akreditasi, Saldi mengatakan bahwa poin tersebut sudah dijelaskan pada Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penerimaan CPNS Kab. Tanjab Barat tertanggal 19 Agustus 2024.

“Di Persyaratan Khusus Poin 1 sudah dijelaskan terkait dengan hal itu, bahwa Akreditasi yang dipersyaratkan adalah Akreditasi pada saat kelulusan pelamar” Ujar Saldi.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa proses verifikasi telah berjalan sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan objektif dan mengharapkan kepada para pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar berbesar hati menerima hasil pengumuman tersebut.

“Proses ini sudah kami lakukan secara objektif” bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil verifikasi dapat melakukan sanggah dari tanggal 20 Sept sampai dengan 22 Sept 2024″, Tutupnya.(**)

(M.Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini