Warga Makale Keluhkan Dugaan Pungutan Liar saat Bayar Pajak Motor

oleh -219 Dilihat
Gambar: Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 12 November 2025. Warga mengaku dimintai biaya tambahan yang diduga pungutan liar. (Foto: Syarif/IKN).

IKNews, TATOR – Warga Makale kembali mempertanyakan praktik pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah salah seorang warga mengaku dimintai biaya tambahan yang diduga pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Makale.

Calvin Sholla Rupa menceritakan pengalamannya melalui akun Facebook pribadi. Ia mengaku diminta membayar Rp250 ribu saat melakukan pembayaran pajak motor bersamaan dengan pergantian plat nomor lima tahunan. Uang itu disebut sebagai biaya “buka blokir ACC,” namun petugas tidak memberikan kuitansi resmi atau dasar aturan yang jelas.

“Saya diminta bayar Rp250 ribu, katanya biaya buka blokir ACC. Tapi ketika saya minta dasar aturan dan kuitansi, dijawab tidak ada karena memang sudah seperti itu,” tulis Calvin dalam unggahannya.

Keberatan Calvin memicu perdebatan dengan petugas di ruang cek fisik kendaraan. Setelah mempertanyakan dasar hukum dan bukti pembayaran yang sah, uang yang diminta akhirnya dikembalikan. Menurut Calvin, seorang pendeta yang sedang melakukan pembayaran serupa juga mengalami hal yang sama.

Selain itu, Calvin mengaku telah memiliki rekaman audio percakapannya dengan petugas sebagai dokumentasi dan berharap agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain. Ia meminta pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pungli ini.

Keluhan Calvin mendapat respons dari warganet yang menekankan perlunya transparansi biaya pembayaran pajak kendaraan dan meminta instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Samsat Tana Toraja, melakukan pemeriksaan lebih lanjut.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.