Beranda Hukum & Kriminal Unit Jatanras Polres Asahan Angkut Operator dan Mesin Judi Tembak Ikan

Unit Jatanras Polres Asahan Angkut Operator dan Mesin Judi Tembak Ikan

88
0
JPD (43) pelaku judi tembak ikan yang berada di Dusun IX Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan berhasil diamankan oleh Polres Asahan pada Kamis 29 Desember 2022 lalu sekira Pukul 19.00 WIB. FOTO : DONI

IKNews, ASAHAN – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil megamankan inisial JPD (43) pelaku judi tembak ikan yang berada di Dusun IX Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan pada Kamis 29 Desember 2022 lalu sekira Pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diamankan merupakan operator mesin judi tembak ikan. “Hal tersebut disampiakan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, Rabu, (4/1/2023).

Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Dusun IX Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.

“Selanjutnya personel Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap operator judi tembak ikan tersebut,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa 1 Unit meja judi tembak ikan, 1 chip game dan Uang tunai Rp. 260.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

“Saat ini, operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolres.

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini