Beranda Hukum & Kriminal Ucapan Menyinggung Berujung Tikaman Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Tanjabbar

Ucapan Menyinggung Berujung Tikaman Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Tanjabbar

316
0

Seorang pria berinisial S (40), residivis kasus penganiayaan, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan pembunuhan brutal terhadap seorang nelayan di kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.Poto:Jun

IKNews, KUALA TUNGKAL – Seorang pria berinisial S (40), residivis kasus penganiayaan, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan pembunuhan brutal terhadap seorang nelayan di Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu pagi (27/7/2025).

Tersangka ditangkap hanya 30 menit setelah kejadian, saat bersembunyi di dalam sebuah pompong nelayan di kawasan Dermaga Parit 4. Ia diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Polres Tanjung Jabung Barat. Motif Pembunuhan: Emosi Karena Dituding Nyabu.

Menurut Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban, Adra alias Marhat alias Aat (41), warga RT 005 Kampung Nelayan. Pelaku tersulut emosi setelah korban melontarkan ucapan yang menuduhnya sebagai pengguna narkoba: “Nyabu, tak tahu malu.”

Tersangka lalu mengambil sebilah pisau belati dari kapal trol tempatnya bekerja. Ketika berpapasan dengan korban di dekat jembatan rumah, ia langsung menusuk dada kiri korban. Korban sempat berlari pulang dan dilarikan ke RSUD KH Daud Arief, namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku ini pernah dipenjara karena Kasus Serupa , dan tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2003. Saat itu, ia juga menggunakan senjata tajam dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Ini adalah pelaku yang berbahaya. Tindakannya meresahkan dan perlu penanganan tegas,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman.Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati bersarung kayu cokelat, Jaket hoodie biru dan celana jeans milik pelaku, Kemeja dan kaos korban yang berlumuran darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi konflik atau ancaman kekerasan kepada pihak kepolisian. “Kami siap menangani laporan dengan cepat demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Reporter: Jun