Toko TITA Milik Legislator Kotamobagu Diduga Jual Miras Tanpa Izin

oleh -342 Dilihat
oleh
‎Petugas Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan pemeriksaan di Toko Tita, milik anggota DPRD Kotamobagu, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi saat operasi pengawasan peredaran miras di Jalan S. Paraman, Kamis (16/10/2025). Foto: iqh

IKNews, Hukrim –  Dugaan praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali mencuat di Kota Kotamobagu. Sorotan publik kali ini tertuju pada Toko Tita, milik Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai PDI Perjuangan, inisial TJG, yang didapati menjual miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Temuan itu terungkap saat Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan sosialisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tim terdiri dari unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan Toko Tita di simpang tiga Jalan S. Paraman, Kelurahan Kotamobagu, masih menjual berbagai jenis minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Guinness, Bir Draf, dan merek lainnya tanpa izin aktif.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membenarkan temuan tersebut.

‎“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Menurut Sahaya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami turun karena banyak laporan warga tentang keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegasnya.

Izin Toko Tita Telah Kadaluwarsa

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menegaskan bahwa izin penjualan miras milik Toko Tita sudah tidak berlaku.

“Izin penjualan minuman beralkohol Toko Tita sudah kadaluwarsa. Jika pemilik ingin memperbarui, status tokonya harus dinaikkan dari toko biasa menjadi kelas supermarket sesuai aturan,” jelas Bambang.

‎Ia menyebut, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pemkot Siap Lakukan Penindakan

Kepala Dinas Perdagangan, Aryono Potabuga, menambahkan bahwa pemerintah telah memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak menjual miras tanpa izin.

‎“Kami sudah tegaskan kepada pemilik toko untuk segera menghentikan penjualan miras ilegal. Jika tidak, Tim Terpadu akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Warga Soroti Sikap Wakil Rakyat

‎Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga menilai tindakan tersebut mencoreng citra wakil rakyat dan menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih.

‎Seorang warga Kelurahan Kotamobagu menyebut, tindakan itu sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.

“Harusnya jadi contoh, bukan malah jual miras tanpa izin. Kalau rakyat biasa sudah pasti langsung disegel,” katanya.

‎Tokoh masyarakat lainnya menegaskan agar pemerintah tidak tunduk pada tekanan politik.

“Kalau mau tegakkan aturan, harus adil. Jangan karena pelakunya anggota dewan, lalu diam. Ini soal kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media infokini.news telah berupaya menghubungi pemilik Toko Tita, inisial TJG, melalui pesan WhatsApp di nomor 0823934232**, namun belum mendapat tanggapan. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.