Beranda Hukum & Kriminal Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Panah Wayer Di Kelurahan...

Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Panah Wayer Di Kelurahan Danowudu

26
0

IKNnews Bitung – Mengancam warga di Kelurahan Danowudu menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, lelaki ML (36) di amankan Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (22/04/25).

 

Pengancaman itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 wita. Warga yang merasa terancam dengan ulah Lelaki ML tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polres Bitung.

 

Tim Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama saat mendapat laporan dari Masyarakat tentang hal tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasih Humas IPTU Abdul Natip Anggai kepada media ini menjelaskan bahwa, Saat Tim Resmob tiba dilokasi TKP langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pengancaman tersebut berada dirumahnya.

 

Tanpa menunggu lama Tim Resmob Polres Bitung langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan dan kemudian mendapatkan tiga buah anak panah wayer dan satu buah plontar yang diselipkan dibawah tempat tidur. Sebut Anggai

 

“Saat itu juga Tim Resmob langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut” Ucap Anggai

 

“Adapun pasal yang dilanggar pasal 2 ayat 1 UU. Drt No 12 THN 1951” Tutupnya