Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Penganiyaan di Sorga, Ini Penjelasan Humas Polres Tapanuli Tengah

Terkait Kasus Penganiyaan di Sorga, Ini Penjelasan Humas Polres Tapanuli Tengah

298
0
Gambar: Surat tanda terima laporan korban penganiayaan Inisial AM dari Polres Tapanuli Tengah (16/11/2022) (Dok. Infokini.news).

IKNews, TAPTENG – Terkait dugaan penganiayaan di sorga yang dialami korban inisial AM (27) di Desa Siantar CS Kecamatan Sorsorgadong (SorGa) Kabupaten Tapanuli Tengah Pada Selasa 15 November 2022 lalu.

Sebelumnya dikabarkan melalui media Infokini.news edisi 22 Juli 2023 dengan judul berita “Dilapor sejak November 2022, kasus penganiayaan di Sorga Ngendap di Polres Tapanuli Tengah”.

Menanggapi hal tersebut ketika awak media ini mengonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah Kompol Horas Gurning melalui telepon selulernya (22/07/2023), mengatakan kasus tersebut sedang diselidik dan ditangani oleh Polsek Barus.

Sebagaimana dialami oleh korban penganiayaan Inisial AM (27) yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23:30 WIB.

Ketika awak media ini bersama tim menemui korban di sekitaran Jl. Dr. Mr. M Hajairin Kelurahan Sibuluan terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat 21 Juli 2023

Menceritakan kejadian naas yang dialaminya pada malam hari (15/11/2022) lalu “tiba tiba malam itu Saya didatangi sekitar enam orang inisial OP dan dkk di rumah tempat Saya tinggal, tanpa basa-basi menganiaya Saya dengan meninju ditendang berkali-kali bahkan dipukul menggunakan botol hingga kepala Saya pecah (luka) dengan tiga jahitan, Saya memohon-mohon ampun kepada para pelaku namun tidak dihiraukan, mereka mukulin Saya membabi buta tanpa belas kasihan,” ujar AM kepada awak media ini.

Tak sampai di situ korban inisial AM menambahkan para pelaku tidak hanya sekedar menganiaya bahkan uang dan barang-barang milik korban di jarah para pelaku.

“Saya melihat sendiri Handphone milik Saya diambil di atas meja oleh pelaku karena posisi Saya saat itu berada di samping meja bahkan uang yang ada di kamar jutaan rupiah ikut lenyap, rokok dagangan Saya juga tak luput dari jarahan mereka,” kata AM.

Dihimpun oleh media ini hal tersebut telah dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Tapanuli Tengah dengan nomor: SSTL/371/XI/2022/RES TAPTENG/POLDASU.

Lebih lanjut berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Bernomor: B/61/II/RES.1.6/2023/Reskrim telah melimpahkan kasus tersebut ke Unit Sat Reskrim Kepolisian sektor Barus Polres Tapanuli Tengah pada hari Selasa 31 Januari 2023 lalu.

Ironisnya atas laporan tersebut keluarga korban belum menemui titik terang dan berharap kasus tersebut segera diungkap.

Di tempat terpisah abang korban akrab disapa Ave ketika ditemui di Jl. Sisingamangaraja Sibolga Ilir (20/07/2023) mengatakan, “Berharap kasus tersebut diungkap seadil-adilnya dan para pelaku segera diproses hukum,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut disampaikan oleh Kennedi Fransisco Pakpahan LSM INAKOR Kepala Direktorat Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (21/07/2023).

‘Kita berada di negara hukum, dan para pelaku penganiayaan harusnya segera diproses hukum seadil-adilnya dan tidak tebang pilih,” tegas Kennedi melalui telepon selulernya.

Elvin Tani Gea SH, sebagai kuasa hukum korban Inisial AM sangat menyayangkan proses hukum yang dialami kliennya yang hingga kini belum mendapatkan titik terang atas kasus tersebut.

“Sebenarnya kasus tersebut sudah berjalan delapan bulan sejak November tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini belum menemui titik terang, seakan akan proses hukumnya tidur dan Saya juga gak tau apakah memang begini model penanganan kasus yang ditangani pihak kepolisian saat ini atas laporan masyarakat, namun setau Saya menurut aturannya setiap laporan itu pada saat diterima harusnya segera diproses bukan malah didiamkan begini,” tutupnya melalui telepon selulernya Kamis 20 Juli 2023.

Di tempat terpisah Elvin Tani Gea, SH. sebagai kuasa hukum korban inisal AM, ketika ditemui awak media pada Minggu 23 Juli 2023 di sekitaran Jl. Padang Sidempuan Hajoran Kecamatan Pandan berharap sesuai motto Kepolisian.

“Yang kita harapkan sesuai motto kepolisian kami siap melayani anda dengan cepat, tepat transparan akuntabel dan tanpa imbalan, itu saja yang kita harapkan, tegasnya.*

Reporter : Rahmat s/tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini