Tangkap Tiga Kurir Laut, Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Bermodus Kapal Ikan

oleh -23 Dilihat
Gambar: Tiga tersangka pengedar narkoba jaringan laut saat digerebek di perairan belakang gudang, Tanjung Balai, Sabtu (20/09/2025). Tampak barang bukti sabu, pil ekstasi, dan Happy Five yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok turut diamankan. Foto : Humas Polres Asahan.

IKNews, ASAHAN — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, sindikat narkoba yang memanfaatkan jalur laut dan menyamar sebagai nelayan berhasil diendus Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Sebanyak tiga kurir ditangkap di perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Mereka bukan sekadar pengecer kecil. Ketiganya—AM (29) selaku nakhoda pengganti, serta dua anak buah kapal, AF (32) dan R (23)—ditangkap bersama 18 kilogram sabu, 7.000 butir ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five yang mereka sembunyikan dalam ruang penyimpanan alat masak kapal. Barang haram itu dikemas rapi dalam bungkus teh asal Tiongkok, seperti “Guanyinwang”, “Chrysanthemum Tea”, dan “Alishan Jin Xuan Tea”.

“Modus seperti ini bukan baru, tapi jumlah barang buktinya luar biasa besar. Mereka berpura-pura sebagai nelayan untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Mulyoto, Kasat Narkoba Polres Asahan.

Disusupi dari Laut, Diimingi Uang per Kilogram

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang kapal mencurigakan yang kerap bersandar malam hari. Setelah diintai, tim opsnal mencegat kapal yang baru merapat dari laut. Penggeledahan langsung dilakukan. Di balik panci-panci dan peralatan masak, polisi menemukan paket narkoba yang dibungkus dalam plastik bergambar bunga matahari dan teh hijau impor.

Ketiga tersangka mengaku hanya “kurir laut” yang diminta menjemput paket dari wilayah perbatasan perairan Indonesia. Mereka mengaku bekerja atas perintah seorang pria misterius berinisial AL, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Upahnya menggiurkan: Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa ke darat.

Namun, langkah mereka terhenti malam itu.

Ancaman Hukuman Mati & Buruan Internasional

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyatakan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Penyidikan belum selesai. Kami masih memburu pelaku lain, terutama sosok AL yang diyakini mengatur distribusi dari luar negeri,” tegasnya.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.