Solar Ilegal untuk Tambang Emas di Ratatotok, Satu Sopir Diperiksa Polisi

oleh -118 Dilihat
Gambar: Petugas Satreskrim Polres Boltim saat mengamankan jeriken dan tandon berisi BBM solar ilegal di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Senin, 6 Oktober 2025. Foto : Klas /IKN.

IKNews, BOLTIM — Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkap fakta baru terkait penimbunan solar ilegal di Desa Buyat. Berdasarkan keterangan saksi berinisial A, BBM bersubsidi tersebut ternyata digunakan untuk keperluan tambang emas milik dua pengusaha berinisial Ko C dan JG di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara.

A, yang berprofesi sebagai sopir, mengaku solar tersebut sudah berada di lokasi sejak April 2025 dan rutin diangkut menggunakan dump truck serta kendaraan jenis R4 (Rambo) menuju Ratatotok.

“BBM itu milik saya, dan digunakan untuk mesin pengolahan emas milik Ko C dan JG,” ujar A dalam pemeriksaan.

Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi solar subsidi yang dialihkan secara ilegal ke sektor pertambangan, yang jelas melanggar hukum. Polres Boltim kini sedang mendalami peran para pemilik tambang dan keterlibatan pihak lainnya.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan telusuri alur distribusi BBM ini sampai ke ujungnya,” ungkap IPTU Jerry Andriansyah Tambunan.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk menindak lanjuti dugaan keterlibatan oknum pengusaha tambang.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.