IKNews, Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil lintas kota yang menggunakan KTP palsu sebagai modus operandi. Tiga orang terduga pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, MH, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Menurutnya, jaringan ini terbongkar setelah sejumlah pemilik rental di Manado dan Bitung melaporkan mobil mereka tidak dikembalikan usai disewa.
Penangkapan terduga pelaku utama berinisial IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, dilakukan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (13/9/2025). “Pelaku menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental, lalu menggadaikan mobil hasil sewaan dengan identitas yang sudah dimanipulasi,” jelas Kapolres.
Selain IK, polisi juga menangkap LL alias Lai, warga Pobundayan, yang berperan sebagai perantara tempat gadai, serta MB alias Maula, warga Sinindian, yang membuat KTP palsu guna melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan enam unit mobil berbagai jenis, di antaranya Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Inova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush. Selain itu, turut disita lima lembar STNK dan dua KTP palsu yang telah dimodifikasi sesuai data kendaraan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Kotamobagu,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut. (Mg01)






