Beranda Hukum & Kriminal Sidang Lutfi Ulinuha: Korban Bantah Teken Surat Mundur, Bukti Kekerasan Kian Kuat

Sidang Lutfi Ulinuha: Korban Bantah Teken Surat Mundur, Bukti Kekerasan Kian Kuat

48
0
Gambar: Sidang Lutfi Ulinuha: Korban Bantah Teken Surat Mundur, Bukti Kekerasan Kian Kuat, (10/6/2025).

IKNews, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Korban, LRSN, hadir memberikan kesaksian bersama dua saksi lainnya. Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam, LRSN membantah telah menandatangani surat pengunduran diri dari kantor hukum milik terdakwa, meski dokumen itu diajukan oleh tim kuasa hukum Lutfi.

Fakta baru ini memperkuat dugaan bahwa ada rekayasa dalam upaya membela terdakwa. Kuasa hukum korban, Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, menyatakan bahwa bukti visum, keterangan korban, dan dua saksi lainnya sudah cukup untuk membuktikan adanya penganiayaan berat.

“Saksi menyebut adanya kekerasan hingga korban tidak bisa beraktivitas dan sempat diopname. Ini jelas penganiayaan,” ujar Nurmalah.

Senada, Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H., berharap majelis hakim fokus pada substansi Pasal 351 KUHP. “Bantahan terdakwa bukanlah bukti kuat, karena masih ada saksi, barang bukti, dan visum yang lebih kuat,” tegasnya.*