IKNews, TANA TORAJA – Seorang pria berusia paruh baya EB (50), warga Lembang Gandangbatu Kecamatan Gandasil Kabupaten Tana Toraja telah di tahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Diketahui bahwa terduga pelaku berinisial EB ini harus berhadapan dengan hukum di Satreskrim Polres Tana Toraja karena nekat setubuhi anak dibawah umur, dengan korban sebut saja ‘Bunga’ (14) tahun, kejadiannyan 25 Desember 2024 yang lalu.
Perbuatan bejat terduga pelaku kepada korban sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Benar, tersangka pelaku telah ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (04/01/25).
“Ini berawal dari atas aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 28 Desember 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob Tator melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” kata Kapolres.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Arlinansius Allolayuk mengatakan, kini terduga pelaku telah kami tahan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
“Dihadapan penyidik EB menjalani proses penyidikan, dan mulai sejak 30 Desember 2024 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” terang Arlinansius.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua, sekolah dan kita semua untuk lebih waspada dalam menjaga dan mengawasi anak kita, jika keluar rumah agar tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi. (**)