IKNews, BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, Batang.
Operasi yang dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni 2024, tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, mengungkapkan hal ini pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan KITB,” ujar AKP Erdi Nuryawan.
Aksi penyergapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sekitar portal reservoir KITB. Tiga pelaku yang diamankan adalah AM (21) dan FS (32) yang bertindak sebagai pengedar, serta GR (29) yang terlibat sebagai pemakai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam senter milik AM, serta barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor,, 1 timbangan digital, 2 buah ponsel.
“Kami juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika, seperti 100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tisu warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine,” tambah AKP Erdi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diketahui sebagai pengedar utama yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Informasi dari GR, pelaku pengguna, menunjukkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tangan FS.
“Pengembangan lebih lanjut pada pukul 02.00 WIB berhasil menangkap FS di PT. WSI KITB. Hasil tes urine terhadap GR juga menunjukkan adanya amphetamin (sabu) dalam tubuhnya, yang mengindikasikan bahwa dia telah menggunakan narkotika sehari sebelum penangkapan,” ungkap AKP Erdi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika. Sementara itu, tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Batang dalam meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batang.*
Peliput: Agung