IKNews, BOLTIM – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Boltim melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Rabu (3/7/24) pukul 15.00 WITA.
Penyerahan tersangka ZM alias Zul (26) bersama barang bukti berupa 40 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 10 butir obat Psikotropika jenis Alprazolam, 1 lembar resi bukti pembayaran dan 1 unit HP Samsung A21s ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat p21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu tertanggal 1 Juli 2024 menyatakan penyidikan sudah lengkap.
“Pelaksanaan tahap II berjalan dengan aman dan lancar, diserahkan berdasarkan surat dari Kejari Kotamobagu Nomor: B/1466/P.1.12.3/Enz.1/7/2024, Perihal penyidikan sudah lengkap (P21),” jelas Kasi Humas.
Terkait kronologi kasus tersebut, Kasi Humas mengatakan awalnya personel Satres Narkoba Polres Boltim menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (6/2/24) tentang adanya paket yang diduga berisi obat obat terlarang berupa Alprazolam dan Trihexyphenidyl yang akan masuk di wilayah hukum Polres Boltim.
“Personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar paket tersebut dipesan oleh seseorang melalui aplikasi Tokopedia dengan akun bernama Garda,” kata IPDA Rey.
Penyelidikan terus dilakukan dan akhirnya personil Satres Narkoba Polres Boltim berhasil menemukan pemesan paket tersebut ternyata tersangka ZM alias Zul.
“Tersangka kemudian langsung diamankan, saat itu dalam keadaan teler saat berada di rumahnya di Desa Bongkudai Barat Kecamatan Modayag Barat pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama saat personel Satres Narkoba menerima informasi tentang paket tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Reynold.*
Peliput: Muklas