Beranda Hukum & Kriminal Satlantas Polres Batang Musnahkan Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

Satlantas Polres Batang Musnahkan Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

385
0
Gambar : Satlantas Polres Batang Musnahkanan Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024, (14/1/2024).

IKNews, BATANG – Pada rangkaian persiapan Pemilu 2024, Satlantas Polres Batang menggelar acara pemusnahan 189 knalpot brong. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, tokoh agama, anggota DPRD Batang, hingga perwakilan partai politik. Mereka berkumpul di Kantor Satlantas Polres Batang Minggu (14/1/2024).

Wakapolres Batang, Kompol Raharja, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dalam rangka kegiatan “Zero Knalpot Brong.” Menurutnya, langkah ini diambil setelah melihat data terkait keselamatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

“Kita melihat data, kenapa brong? Yang mana dari segi keselamatan, dari segi seperti lingkungan membuat kebisingan yang mengganggu orang,” ujar Kompol Raharja.

Satlantas Polres Batang telah berhasil mengamankan 189 knalpot brong dari hasil penindakan selama sebulan terakhir.

Kompol Raharda menekankan bahwa tidak hanya dilakukan penindakan, tetapi pihaknya juga aktif melakukan edukasi, terutama di sekolah-sekolah, hingga mencapai 80 kali.

“Kita mengimbau saat pemilu, bahkan untuk selamanya ya, kalau bisa (tidak menggunakan) yang terkait dengan knalpot brong,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Wakapolres menjelaskan bahwa knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 tahun 2009 pasal 285 ayat 1. Isinya terkait dengan kelengkapan kendaraan.

“Kenapa membahayakan? Dengan kendaraan knalpot brong, suara akan menentukan kecepatan. Tidak mungkin suara kendaraan brong dia jalannya aturan pasti dengan akan menggeber akhirnya kecepatan tinggi,” paparnya dengan detail.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengapresiasi tindakan penertiban dan pemusnahan knalpot brong oleh Satlantas Polres Batang. Terlebih lagi, dengan mendekatnya waktu kampanye terbuka atau rapat umum untuk peserta Pemilu 2024, yang akan dimulai per 21 Januari 2024.

“Sesuai ketentuan di Pasal 280 Undang-Undang 7, itu memang ada larangan kegiatan kampanye. Itu adalah mengganggu ketertiban umum,” jelas Mahbrur.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, turut memberikan imbauan agar para peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan terhadap knalpot brong.

“Sehingga masa kampanye ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran lalu lintas,” ujar Susanto Waluyo sebagai bentuk dukungan dari pihak penyelenggara pemilu.

Dengan pemusnahan ini, Satlantas Polres Batang memberikan sinyal tegas terkait penertiban knalpot brong. Langkah ini bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari inisiatif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama dalam situasi penting seperti Pemilu 2024.*

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini