IKNews, KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memberantas penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hingga saat ini, lebih dari 50 knalpot brong telah ditindak dan langsung dimusnahkan di tempat.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa operasi ini tidak mengenal kompromi, bahkan terhadap internal kepolisian sendiri.
“Tidak ada tebang pilih. Kalau ada masyarakat melihat anggota polisi menggunakan knalpot brong, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak sesuai aturan hukum. Semua harus memberi contoh,” tegas Iptu Simanjuntak.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu tindak pidana. Suara bising yang dihasilkan kerap memancing emosi hingga menimbulkan keributan, terutama antar pelajar di lingkungan sekolah.
Satlantas Kotamobagu telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi di sekolah-sekolah hingga penindakan langsung di jalan raya. Sanksi tegas diberikan berupa tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan perlengkapan yang tidak sesuai.
Iptu Simanjuntak memastikan program “Kotamobagu Zero Knalpot Brong” akan terus berjalan hingga benar-benar tercapai lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif.***
Reporter: Gie