IKNews, PEKALONGAN – Pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pelaku diketahui melakukan aksinya di sebuah rumah yang berada di Desa Kalipancur Kecamatan Bojong.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa pencurian handphone terjadi pada 29 April 2024 lalu di rumah korban di Desa Kalipancur dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 2 Juli ini,” terang Kasat Reskrim, Kamis (4/7/24).
Kronologi pencurian ini sendiri berawal saat itu korban yang menaruh Handphone miliknya di atas bantal di ruang tengah, kemudian korban berniat untuk belanja, karena ada tukang sayur yang lewat. Usai berbelanja, selanjutnya korban pergi untuk memasak di dapur. Lalu korban memanggil anaknya yang saat itu berada di ruang tengah untuk makan siang di dapur. Waktu itu kondisi pintu depan dan pintu samping rumah tertutup, namun untuk pintu kios masih terbuka.
Selesai makan, anak korban kembali ke ruang tengah dan melihat laci lemari di dalam kamar milik korban dalam keadaan terbuka.
“Saat itu korban belum menyadari kehilangan dan menutup kembali laci lemari tersebut. Namun, ketika hendak mengambil dan mengecek handphone miliknya, ternyata sudah hilang,” kata AKP Isnovim.
Setelah mengetahui handphone miliknya tidak ada, korban selanjutnya meminta anaknya untuk menelpon ke handphone miliknya, namun panggilan itu ditolak. Setelah melakukan pengecekan ternyata dompet miliknya yang berada dalam lemari juga hilang beserta isinya.
“Dompet yang juga hilang ini, berisi KTP korban, kartu ATM dan uang tunai Rp. 1,6 juta,” terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bojong di back up Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti hasil kejahatan. Diketahui, pelaku berinisial AT (31) warga Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 5,7 juta,” pungkas Kasat Reskrim. *
Peliput: Agung