IKNews, KOTA BENGKULU – Beberapa waktu lalu, Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kaur periode 2014 – 2019 yakni Gusril pausi yang beralamat di Padang Kemiling kota Bengkulu. Penggeledahan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Namun rupanya belakangan terungkap, penggeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu bukan untuk senjata illegal, akan tetapi untuk mengetes ulang balistik senjata yang dimiliki Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Polda Bengkulu telah mengembalikan barang yang disita ketika penggeledahan yang dilakukan, tepat pada hari Kamis, (13/04/2023) di Kediaman Gusril Pausi itu.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, pengacara Gusril Pausi, M. Oryzha Al Ghazali, SH, M.kn didamping Septio Jatmiko Prabowo Putra SH mengatakan barang yang diamankan oleh Polda Bengkulu sudah dikembalikan ke Bapak Gusril Pausi dan tujuan Barang yang diamankan seperti sepucuk senjata api dan Amunisi beserta pelengkap senjatanya hanya diuji balistik saja bukan untuk senjata ilegal.
“Polda Bengkulu mengamankan Senjata Api milik Gusril Pausi hanya bertujuan untuk Uji Balistik saja,” ungkap pengacara Gusril Pausi
Pengacara Gusril Pausi mengungkapkan dengan dikembalikannya barang bukti yang diamankan pihak Polda Bengkulu. “Berarti klien kami sudah clear tidak ada sangkut paut nya dengan tindak pidana penyimpanan senjata api illegal,” ujar M. Oryzha Al Ghazali, SH, M.kn
“Dengan dikembalikan barang yang diamankan Polda Bengkulu otomatis sudah cleras tidak ada sangkut pautnya lagi atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal”, tegasnya
Begitu juga, Pengacara Gusril Pausi menghimbau kepada masyarakat bengkulu terkhususnya masyarakat Kaur harus pandai dan cermat dalam membaca berita jangan hanya membaca hidelinenya, Tegas Oryzha Al Ghazali SH,Mkn.
Pachroul