Remaja 18 Tahun Diduga Eksploitasi Gadis 14 Tahun, Polres Kotamobagu Dalami Jaringan Prostitusi

oleh -76 Dilihat
oleh
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat di Kotamobagu, Polres berjanji mengusut tuntas. Jumat, 03 Oktober 2025. (Foto:ILS)

IKNews, Hukrim – Unit Reskrim Polres Kotamobagu tengah mendalami kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan seorang remaja perempuan berinisial AM (18), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Korban dalam kasus ini adalah gadis berusia 14 tahun, sebut saja Melati, warga Kecamatan Bilalang.

‎Kasus mencuat setelah ibu korban, SM, melapor ke Polres Kotamobagu pada 1 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/551/X/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kamar kos di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu Selatan.

‎Dari keterangan korban, AM bukan hanya menjual dirinya kepada pria yang belum diketahui identitasnya, tetapi juga menyediakan kamar kos sebagai lokasi perbuatan. Lebih jauh, korban mengaku sudah tiga kali mengalami eksploitasi dengan modus serupa.

‎Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Eksploitasi anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Penyidik akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Dewa.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

‎Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

‎“Setiap orang yang mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

‎Selain itu, penyidik juga berpeluang menambahkan jeratan pasal lain dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila ditemukan adanya indikasi jual beli anak untuk tujuan seksual.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan

‎Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga, serta terlapor. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jaringan prostitusi remaja yang lebih luas di wilayah Kotamobagu.

‎Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak dan remaja agar tidak menjadi korban eksploitasi maupun kejahatan seksual serupa. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.